Menaker Tegaskan Potongan Tarif Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026, Implementasi Masih Dimatangkan
duniafinansial.id – Pemerintah memastikan kebijakan pembagian tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) dengan skema maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menegaskan implementasi awal sudah berjalan, meski koordinasi lintas kementerian masih dilakukan untuk menyempurnakan pelaksanaannya di lapangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi sekaligus menciptakan sistem pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Implementasi Potongan Tarif Ojol Sudah Dimulai, Pemerintah Lanjutkan Koordinasi Teknis
Menaker Yassierli menjelaskan pemerintah terus membahas aspek teknis pelaksanaan Perpres agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi kebijakan. Menurutnya, rapat koordinasi setelah konferensi pers bersama DPR difokuskan pada penyamaan persepsi antarkementerian dan lembaga terkait.
Ia menyampaikan bahwa skema pembagian tarif sebesar 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator pada dasarnya sudah berlaku sejak awal Juli 2026. Namun, sejumlah detail teknis masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut agar penerapan di lapangan berjalan seragam.
Yassierli juga menegaskan bahwa proses koordinasi lintas kementerian menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Atur Pembagian Pendapatan Pengemudi dan Aplikator
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur mekanisme pembagian pendapatan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi. Dalam ketentuan tersebut, pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan, sedangkan perusahaan aplikasi hanya dapat mengambil potongan maksimal 8 persen.
Skema ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan memastikan sebagian besar pendapatan dari layanan transportasi online diterima langsung oleh mereka. Di sisi lain, perusahaan aplikasi tetap memperoleh ruang untuk menjalankan operasional melalui batas potongan yang telah ditetapkan pemerintah.
Regulasi tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum dalam hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
DPR dan Pemerintah Bahas Penyempurnaan Regulasi Ekosistem Transportasi Online
Pemerintah bersama DPR sebelumnya menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas penyempurnaan implementasi Perpres mengenai ekosistem transportasi online. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat terkait.
Agenda pembahasan meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan, keberlanjutan dunia usaha, hingga sinkronisasi kebijakan antarkementerian. Pemerintah menilai koordinasi tersebut diperlukan agar seluruh ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan secara konsisten.
Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk menyelaraskan langkah implementasi sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Koalisi Ojol Nasional Beri Masukan Terkait Pelaksanaan Skema 92 Persen dan 8 Persen
Dalam proses penyempurnaan regulasi, pemerintah turut menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan skema pembagian tarif. Organisasi tersebut menyampaikan bahwa kebijakan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Koalisi Ojol Nasional menilai masih terdapat perusahaan aplikasi yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan baru tersebut. Evaluasi atas pelaksanaan di lapangan kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan regulasi.
Masukan dari para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi hak pengemudi tanpa menghambat keberlangsungan layanan transportasi digital.
Pemerintah Targetkan Implementasi Perpres Berjalan Optimal
Pemerintah menargetkan seluruh ketentuan dalam Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat diterapkan secara optimal setelah proses koordinasi lintas kementerian dan finalisasi bersama para pemangku kepentingan selesai dilakukan.
Dengan skema pembagian pendapatan yang lebih jelas, pemerintah berharap hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi menjadi lebih seimbang. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja transportasi online, serta menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.











